Peraturan Daerah ini membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2016. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Pendapatan Daerah:**
* Mengalami pengurangan sebesar Rp. 105.973.950.045,00, sehingga jumlah pendapatan setelah perubahan menjadi Rp. 1.490.592.742.455,00. Pendapatan ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
2. **Belanja Daerah:**
* Mengalami pengurangan sebesar Rp. 62.340.948.850,00, sehingga jumlah belanja setelah perubahan menjadi Rp. 1.874.875.616.260,00. Belanja ini terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
3. **Pembiayaan Daerah:**
* Penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp. 43.633.001.195,00, sehingga jumlah penerimaan setelah perubahan menjadi Rp. 396.607.873.805,00. Pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp. 12.325.000.000,00.
Peraturan ini juga mengatur keadaan darurat yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, dengan kriteria tertentu seperti bukan kegiatan normal, tidak dapat diprediksi, di luar kendali Pemerintah Daerah, dan berdampak signifikan terhadap anggaran.