For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2016

Also known as: Perda Kabupaten Rembang 4/2016 · Perda Kabupaten Rembang No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:10 Oktober 2016Publication Date:10 Oktober 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2016
LocationPemerintah Kabupaten Rembang
Effective Date10 Oktober 2016
Publication Date10 Oktober 2016
Place of EnactmentRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2015 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2016. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pendapatan Daerah:** * Mengalami pengurangan sebesar Rp. 105.973.950.045,00, sehingga jumlah pendapatan setelah perubahan menjadi Rp. 1.490.592.742.455,00. Pendapatan ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. 2. **Belanja Daerah:** * Mengalami pengurangan sebesar Rp. 62.340.948.850,00, sehingga jumlah belanja setelah perubahan menjadi Rp. 1.874.875.616.260,00. Belanja ini terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. 3. **Pembiayaan Daerah:** * Penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp. 43.633.001.195,00, sehingga jumlah penerimaan setelah perubahan menjadi Rp. 396.607.873.805,00. Pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp. 12.325.000.000,00. Peraturan ini juga mengatur keadaan darurat yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, dengan kriteria tertentu seperti bukan kegiatan normal, tidak dapat diprediksi, di luar kendali Pemerintah Daerah, dan berdampak signifikan terhadap anggaran.

(-)

(-)