Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata pembangunan di Kota Samarinda agar sesuai dengan Rencana Umum Ruang Kota, menjamin keselamatan masyarakat, serta mencapai keserasian dan kelestarian lingkungan. Kebijakan ini mengatur tata letak, keindahan, dan pengendalian pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan, serta penghapusan bangunan.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan kewenangan Walikota dalam menerbitkan izin mendirikan, mengubah, dan menghapuskan bangunan, serta menetapkan persyaratan teknis dan administratif bagi pemilik bangunan. Peraturan ini mengklasifikasikan bangunan berdasarkan fungsi, umur, lokasi, ketinggian, luas, dan status kepemilikan. Setiap kegiatan pembangunan wajib memenuhi persyaratan teknis yang mencakup aspek arsitektur, struktur, instalasi, dan perlengkapan bangunan, termasuk sistem pencegahan kebakaran dan transportasi dalam gedung. Selain itu, diatur pula kewajiban pemilik bangunan untuk melakukan pemeliharaan dan perbaikan bangunan agar tetap layak huni dan tidak membahayakan lingkungan. Pelaksanaan pembangunan harus diawasi oleh tenaga ahli yang memiliki izin kerja, dan setiap pelanggaran terhadap ketentuan teknis atau administratif dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.