For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 34 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 34 Tahun 2004 tentang BANGUNAN DALAM WILAYAH KOTA SAMARINDA

Also known as: Perda Kota Samarinda 34/2004 · Perda Kota Samarinda No. 34 Tahun 2004 · Perda Kota Samarinda Nomor 34 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:8 Maret 2004Publication Date:5 Maret 2004
Konstruksi & InfrastrukturHukum Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBANGUNAN DALAM WILAYAH KOTA SAMARINDA
LocationPemerintah Kota Samarinda
Effective Date08 Maret 2004
Publication Date05 Maret 2004
Place of EnactmentSamarinda

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah tahun 1987 tentang Bangunan Dalam Kota Samarinda (sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata pembangunan di Kota Samarinda agar sesuai dengan Rencana Umum Ruang Kota, menjamin keselamatan masyarakat, serta mencapai keserasian dan kelestarian lingkungan. Kebijakan ini mengatur tata letak, keindahan, dan pengendalian pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan, serta penghapusan bangunan. Secara substansial, peraturan ini menetapkan kewenangan Walikota dalam menerbitkan izin mendirikan, mengubah, dan menghapuskan bangunan, serta menetapkan persyaratan teknis dan administratif bagi pemilik bangunan. Peraturan ini mengklasifikasikan bangunan berdasarkan fungsi, umur, lokasi, ketinggian, luas, dan status kepemilikan. Setiap kegiatan pembangunan wajib memenuhi persyaratan teknis yang mencakup aspek arsitektur, struktur, instalasi, dan perlengkapan bangunan, termasuk sistem pencegahan kebakaran dan transportasi dalam gedung. Selain itu, diatur pula kewajiban pemilik bangunan untuk melakukan pemeliharaan dan perbaikan bangunan agar tetap layak huni dan tidak membahayakan lingkungan. Pelaksanaan pembangunan harus diawasi oleh tenaga ahli yang memiliki izin kerja, dan setiap pelanggaran terhadap ketentuan teknis atau administratif dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.

1. Izin yang diajukan dan diterima sebelum tanggal berlakunya Peraturan Daerah ini dan masih dalam proses penyelesaian, diproses berdasarkan dengan ketentuan yang lama. 2. Izin mendirikan bangunan yang sudah diterbitkan berdasarkan ketentuan yang lama tetapi izin penggunaannya belum diterbitkan, berlaku ketentuan yang lama.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan hukuman kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,00, dengan atau tanpa penyitaan alat yang digunakan. 2. Selain sanksi pidana, dapat dikenakan biaya paksaan penegakan hukum. 3. Tindakan administratif berupa pencabutan izin mendirikan bangunan, izin penggunaan bangunan, atau sanksi terhadap pelaku teknis (perancang, pengawas, pemborong) berupa teguran, skorsing, atau pencabutan izin kerja.