For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 05 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Barat Nomor 05 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

Also known as: Perda Kabupaten Lombok Barat 05/2018 · Perda Kabupaten Lombok Barat No. 05 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Lombok Barat Nomor 05 Tahun 2018

Status:
Active
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
LocationPemerintah Kabupaten Lombok Barat
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentGerung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang di Kabupaten Lombok Barat. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan produsen dalam pemakaian UTTP yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian UTTP. Ketentuan substansial meliputi: - Pengenaan retribusi atas setiap pengujian tera/tera ulang UTTP dan BDKT. - Kewajiban bagi pemilik UTTP untuk melakukan tera dan/atau tera ulang. - Penggolongan retribusi pelayanan tera/tera ulang sebagai retribusi jasa umum. - Cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan jenis, kapasitas, jumlah UTTP dan BDKT yang diuji, serta jangka waktu pengujian. - Prinsip dan dasar penetapan tarif retribusi yang memperhatikan biaya jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. - Struktur tarif yang digolongkan pada tarif proposional berdasarkan jenis dan kapasitas UTTP serta lamanya waktu pengujian. - Wilayah pemungutan retribusi di wilayah Kabupaten Lombok Barat. - Pelaksanaan pemungutan retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. - Masa retribusi yang disesuaikan dengan berlakunya tanda tera atau perubahan/kerusakan UTTP. - Saat terutangnya retribusi adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. - Penentuan pembayaran retribusi di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk. - Penagihan retribusi yang terutang menggunakan STRD. - Pemberian pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi oleh Bupati. - Pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan, dan pembatalan retribusi. - Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi. - Kedaluwarsa penagihan retribusi setelah 3 tahun. - Sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pembayaran retribusi. - Peninjauan tarif retribusi paling lama 3 tahun sekali. - Pemberian insentif kepada Dinas/Unit Kerja yang melaksanakan pemungutan retribusi. - Pembinaan dan pengawasan oleh Dinas dan Badan Pendapatan Daerah. - Pembagian hasil penerimaan retribusi yang seluruhnya masuk ke kas daerah. - Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil. - Ketentuan pidana berupa ancaman kurungan atau denda bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Pejabat dan/atau petugas yang ditunjuk tidak melaksanakan pemungutan, penyetoran, pencatatan dan pelaporan dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.