For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 3 Tahun 1994

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1994 tentang Pemberian Fasilitas Kredit Kepada Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan

Also known as: Keppres 3/1994 · Keppres No. 3 Tahun 1994 · Keppres Nomor 3 Tahun 1994

Status:
Active
Effective Date:27 Januari 1994Publication Date:27 Januari 1994
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberian Fasilitas Kredit Kepada Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Januari 1994
Publication Date27 Januari 1994
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1986 tentang Pemberian Fasilitas Kredit Kepada Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, sepanjang untuk anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk memberikan kemudahan kepada anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam bentuk fasilitas kredit pembelian kendaraan perorangan. Tujuannya adalah untuk membantu kelancaran tugas sehari-hari anggota tersebut.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini memberikan subsidi sebesar Rp. 30.000.000,- kepada setiap anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang bermaksud membeli kendaraan perorangan. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini akan diatur oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)