For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak kartu tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Also known as: Perda Kabupaten Bengkayang 2/2012 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:25 April 2012Publication Date:23 April 2012
Pendapatan Non PajakPajak & Retribusi DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Penggantian Biaya Cetak kartu tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
LocationPemerintah Kabupaten Bengkayang
Effective Date25 April 2012
Publication Date23 April 2012
Place of EnactmentBengkayang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Retribusi Ganti Biaya Cetak KTP dan Akta Pencatatan Sipil.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Bengkayang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta untuk mendukung pembangunan database kependudukan melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Tujuannya adalah untuk meminimalkan biaya yang dikeluarkan penduduk dalam melaksanakan urusan administrasi kependudukan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Nama, Objek, Subjek, dan Golongan Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pencetakan KTP dan Akta Catatan Sipil. Objek retribusi meliputi KTP, Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT), Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Catatan Sipil (akta kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan kewarganegaraan). Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pencetakan. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  2. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip, dan Sasaran: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, kualitas pencetakan, frekuensi, serta sarana dan prasarana. Prinsip penetapan tarif memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Biaya penyediaan jasa hanya memperhitungkan biaya pengadministrasian dan pencetakan.
  3. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan untuk pendaftaran kependudukan (KK, KTP, KIPEM, SKTT, Surat Keterangan Tempat Tinggal Tetap) dan akta-akta catatan sipil (akta kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengesahan anak).
  4. Denda Administrasi Keterlambatan: Denda dikenakan bagi yang melalaikan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Besaran denda ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
  5. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Bengkayang.
  6. Peninjauan Tarif: Tarif ditinjau paling lama 3 tahun sekali, memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
  7. Pemungutan Retribusi: Pemungutan tidak dapat diborongkan, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Tata cara pemungutan diatur dengan Peraturan Bupati.
  8. Pembayaran Retribusi: Retribusi dilunasi sekaligus dimuka, selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD. Bupati dapat memberikan persetujuan angsuran atau penundaan dengan bunga 2% per bulan.
  9. Pemanfaatan: Penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil.
  10. Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati dalam jangka waktu 3 bulan. Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang.