For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1951

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1951 tentang Mengatur Tenaga Dokter Partikulir dalam Keadaan Genting

Also known as: UU 10/1951 · UU No. 10 Tahun 1951 · UU Nomor 10 Tahun 1951

Status:
Inactive
Effective Date:13 Juli 1951Publication Date:30 Juni 1951
Kesehatan & FarmasiKetenagakerjaanProfesi

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeMengatur Tenaga Dokter Partikulir dalam Keadaan Genting
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Juli 1951
Publication Date30 Juni 1951
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Undang-undang ini dibuat karena kurangnya dokter yang bekerja pada Pemerintah, sehingga diperlukan pengaturan tenaga dokter partikelir dalam keadaan genting seperti malapetaka alam, wabah, atau bencana lainnya. Tujuannya adalah untuk memastikan ketersediaan tenaga medis yang memadai dalam situasi darurat.

Ketentuan Substansial

Undang-undang ini mengatur kewajiban dokter partikelir yang belum berusia lima puluh tahun untuk menyediakan diri kepada Menteri Kesehatan dalam situasi genting. Menteri Kesehatan memiliki wewenang untuk menunjuk dokter-dokter dari daftar yang disusun oleh komisi daerah. Dokter yang ditunjuk diwajibkan menjalankan tugas di tempat yang ditentukan dan mengikuti peraturan serta petunjuk yang berlaku. Selain itu, dokter yang ditunjuk dapat diwakili oleh dokter lain untuk menjalankan praktek partikelirnya selama masa penugasan.

(-)

1. Dokter yang tidak memenuhi tugas yang diwajibkan dapat dikenai hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal sepuluh ribu rupiah.

2. Pelanggaran ini dianggap sebagai pelanggaran hukum.