on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Salinan Digital dalam Pelaksanaan Fasilitasi Akses Ciptaan bagi Penyandang Disabilitas dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya
Also known as: Peraturan Perpusnas 11/2024 · Peraturan Perpusnas No. 11 Tahun 2024 · Peraturan Perpusnas Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mengatur tentang tata cara pemberian salinan digital dalam pelaksanaan fasilitasi akses ciptaan bagi penyandang disabilitas dalam membaca dan menggunakan huruf braille, buku audio, dan sarana lainnya. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2019.
Fasilitasi Akses diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia kepada perpustakaan yang memiliki fasilitas bagi penyandang disabilitas, lembaga pemerintah dan instansi daerah yang memfasilitasi penyandang disabilitas, serta organisasi kemasyarakatan dan lembaga kesejahteraan sosial yang kegiatannya memfasilitasi penyandang disabilitas. Manfaat Fasilitasi Akses diperuntukkan bagi penyandang disabilitas netra dan penyandang keterbatasan dalam membaca dan/atau menggunakan huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya.
Fasilitasi Akses berbentuk pemerolehan, penggunaan, pengubahan format, penggandaan format, pengumuman, pendistribusian, dan pengomunikasian Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital. Ciptaan yang dapat diajukan Fasilitasi Akses adalah seluruh Karya Cetak yang terbit di Indonesia dan tidak bertentangan dengan nilai Pancasila.
Penerima Fasilitasi Akses mengajukan permohonan salinan digital kepada Perpustakaan Nasional, yang kemudian diverifikasi. Jika lengkap, Perpustakaan Nasional meminta salinan digital kepada Penerbit. Perpustakaan Nasional memberikan sarana kontrol teknologi pada salinan digital dan menyerahkannya kepada penerima Fasilitasi Akses.
Pendanaan Fasilitasi Akses dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber lain yang sah. Penerima salinan digital wajib mencantumkan sumber Ciptaan secara lengkap dan dilarang menggunakan salinan digital untuk tujuan komersial, mengubah isi Ciptaan, mengalihwujudkan bentuk/format di luar permohonan, dan menyerahkan salinan digital kepada pihak lain. Penerima salinan digital wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Kepala Perpustakaan Nasional. Perpustakaan Nasional melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian salinan digital.