Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelayanan dan Pelindungan Tenaga Kerja bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dan pelindungan tenaga kerja lokal dan pekerja migran di daerah. Latar belakangnya adalah tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjalankan otonomi daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan, seperti pelaksanaan pelatihan kerja berbasis kompetensi, pembinaan dan perizinan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) swasta, konsultasi produktivitas pada perusahaan kecil, pengukuran produktivitas tingkat daerah, pelayanan Antarkerja, perizinan Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS), pengelolaan informasi pasar kerja, dan fasilitasi pelindungan pekerja migran di luar negeri.
Peraturan ini juga mengatur pelayanan tenaga kerja yang meliputi penyelenggaraan pelatihan kerja, peningkatan produktivitas kerja, dan penempatan tenaga kerja. Selain itu, diatur pula mengenai pelindungan tenaga kerja yang mencakup keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia. Perusahaan wajib melaksanakan norma kerja, norma keselamatan dan kesehatan kerja, norma kerja perempuan, dan norma jaminan sosial. Peraturan ini juga mengatur hubungan industrial, termasuk pengesahan peraturan perusahaan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama.