Peraturan Daerah ini menetapkan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2007. Realisasi pendapatan daerah adalah Rp 16.668.046.974.043,96, sedangkan realisasi belanja daerah adalah Rp 17.280.823.487.139,00, sehingga terjadi defisit sebesar Rp 612.776.513.095,04. Pembiayaan daerah terdiri dari sumber penerimaan sebesar Rp 2.020.596.203.510,12 yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 2006, dan sumber pengeluaran sebesar Rp 1.407.819.690.415,08 untuk pembayaran utang pokok dan utang pihak ketiga, serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Berkenaan. Terdapat selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan serta belanja, dengan selisih kurang pada pendapatan sebesar Rp 1.991.513.012.149,04 dan pada belanja sebesar Rp 3.355.245.992.439,00. Posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2007 menunjukkan jumlah aktiva sebesar Rp 102.266.080.750.222,84, jumlah utang sebesar Rp 430.612.331.876,21, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 101.835.468.418.346,63. Saldo kas daerah pada tanggal yang sama adalah Rp 1.316.629.112.910,08.