For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Semarang Tahun 2005-2010

Also known as: Perda Kota Semarang 4/2005 · Perda Kota Semarang No. 4 Tahun 2005 · Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:31 Oktober 2005Publication Date:31 Oktober 2005
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Semarang Tahun 2005-2010
LocationPemerintah Kota Semarang
Effective Date31 Oktober 2005
Publication Date31 Oktober 2005
Place of EnactmentSemarang

(-)

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Semarang Tahun 2005-2010 menetapkan rencana pembangunan daerah untuk periode 5 tahun. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan kebijakan kepala daerah terpilih, dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), dokumen perencanaan pembangunan Provinsi Jawa Tengah, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). RPJMD ini mencakup berbagai aspek pembangunan daerah, termasuk kondisi geografis, perekonomian, sosial budaya, prasarana dan sarana, serta pemerintahan umum. Visi pembangunan Kota Semarang adalah menjadi kota metropolitan yang religius berbasis perdagangan dan jasa. Misi yang ditetapkan meliputi peningkatan kualitas SDM yang religius, pemantapan tata kelola pemerintahan yang baik, perwujudan kehidupan sosial budaya yang demokratis, peningkatan pertumbuhan ekonomi, perlindungan sosial, dan penataan ruang yang berkelanjutan. Strategi pembangunan mencakup penguatan SDM, pertumbuhan sektor prioritas, pemerataan pembangunan, efisiensi penganggaran, keserasian pembangunan, dan kesinambungan program. Prioritas pembangunan meliputi penguatan ekonomi masyarakat, peningkatan pelayanan publik, peningkatan infrastruktur kota, peningkatan sumber daya manusia, penanganan lingkungan hidup, dan pengembangan seni dan budaya. Arah kebijakan keuangan daerah meliputi optimalisasi pendapatan daerah, pengelolaan belanja daerah yang efisien, dan pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan.

(-)

(-)