For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Pasar Satria

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 16/2014 · Perda Kabupaten Banyumas No. 16 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:18 September 2014Publication Date:18 September 2014
Badan Usaha Milik DaerahPasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Daerah Pasar Satria
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date18 September 2014
Publication Date18 September 2014
Place of EnactmentPurwokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2010 Nomor 1 Seri E);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Daerah (PD) Pasar Satria dengan maksud dan tujuan untuk menyediakan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pendapatan asli daerah, melaksanakan pembangunan daerah di bidang ekonomi, pengelolaan pasar, serta memanfaatkan sumber daya dan aset perusahaan. Ruang lingkup usaha PD Pasar Satria meliputi pendirian dan pengelolaan fasilitas pasar, usaha di bidang properti, kerjasama dengan pihak ketiga, pemberdayaan pedagang pasar tradisional, serta penyertaan modal pada badan usaha lain. Modal dasar PD Pasar Satria ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah, yang terdiri dari aset tetap dan aset lancar. Pengurus PD Pasar Satria terdiri dari Badan Pengawas dan Direksi. Badan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan operasional perusahaan, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Direksi, serta memberikan saran kepada Bupati. Direksi bertugas memimpin dan mengendalikan kegiatan perusahaan, melaksanakan pengurusan perusahaan, serta menyusun program kerja. Peraturan ini juga mengatur mengenai kepegawaian, pengelolaan aset, rencana kerja, tahun buku, laporan tahunan, penggunaan laba bersih, dan pembubaran perusahaan.

(-)

1. Direksi dan Badan Pengawas diberikan sanksi atas tidak tercapainya kinerja sesuai dengan kontrak manajemen.