on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penunjukan Bank Penampung dan Mitra Pembayaran oleh Bank Kustodian
Also known as: Peraturan BP Tapera 1/2021 · Peraturan BP Tapera No. 1 Tahun 2021 · Peraturan BP Tapera Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Tujuannya adalah untuk mengatur penunjukan Bank Penampung dan Mitra Pembayaran oleh Bank Kustodian dalam rangka pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Peraturan ini menetapkan bahwa Bank Kustodian bertanggung jawab untuk menunjuk Bank Penampung atau Mitra Pembayaran yang akan menerima setoran Simpanan dari peserta Tapera. Bank Penampung dan Mitra Pembayaran harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk kecukupan modal, pengalaman operasional, dan sistem pembayaran yang memadai. Proses penunjukan melibatkan pengajuan permohonan, pemeriksaan dokumen, dan penetapan oleh Bank Kustodian. Setelah ditetapkan, Bank Penampung atau Mitra Pembayaran harus menandatangani perjanjian kerja sama dengan Bank Kustodian. BP Tapera dan Bank Kustodian bertanggung jawab untuk melakukan monitoring dan evaluasi kinerja secara berkala.