For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 1 TAHUN 2O1O TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2010

Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 8/2010 · Perda Kabupaten Kerinci No. 8 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:5 November 2010Publication Date:5 November 2010
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 1 TAHUN 2O1O TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2010
LocationPemerintah Kabupaten Kerinci
Effective Date05 November 2010
Publication Date05 November 2010
Place of EnactmentSiulak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2010 Nomor 1)

Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2010. Perubahan meliputi pendapatan daerah yang semula Rp.465.302.809.504,39 menjadi Rp. 510.680.208.812,39 setelah perubahan. Belanja daerah juga mengalami perubahan dari Rp.537.885.778.796,40 menjadi Rp.585.948.874.906,87. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan yang berubah dari Rp. 76.258.601.253,48 menjadi Rp. 82.667.136.574,14 dan pengeluaran yang berubah dari Rp. 3.675.631.961,47 menjadi Rp. 7.398.4770.479,66. Perubahan pendapatan daerah mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD berubah dari Rp. 20.056.808.374,39 menjadi Rp. 22.883.018.741,39. Dana Perimbangan berubah dari Rp. 409.637.806.440,00 menjadi Rp. 427.301.401.181,00. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah berubah dari Rp. 35.608.194.690,00 menjadi Rp. 60.495.788.890,00. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung berubah dari Rp.359.837.149.135,90 menjadi Rp.336.777.147.390,37. Belanja Langsung berubah dari Rp.178.048.629.660,50 menjadi Rp.249.171.727.516,50. Pembiayaan daerah mencakup SILPA tahun anggaran sebelumnya dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)