For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jepara

Also known as: Perda Kabupaten Jepara 8/2012 · Perda Kabupaten Jepara No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:30 Juni 2012Publication Date:30 Juni 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jepara
LocationPemerintah Kabupaten Jepara
Effective Date30 Juni 2012
Publication Date30 Juni 2012
Place of EnactmentJepara

Peraturan ini mencabut: 1. BAB XIV Pasal 36 sampai dengan Pasal 38 dan Lampiran 12 Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2010 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara tahun 2010 Nomor 17).

Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jepara sebagai unsur pelaksana otonomi daerah di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan, dan aset daerah. Dinas ini dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Subbagian Perencanaan dan Evaluasi, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), Bidang Pendapatan, Bidang Pengawasan dan Penyelesaian Sengketa Pajak Daerah, Bidang Anggaran, Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah, Bidang Akuntansi dan Aset Daerah, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas ini bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan, dan aset daerah, termasuk perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, penyusunan kebijakan pemungutan pajak dan retribusi daerah, pendataan, penilaian, penetapan, pengolahan data, pelayanan, penagihan, pengawasan, dan penyelesaian sengketa pajak daerah dan retribusi daerah, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pejabat Struktural di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang sudah ada dan masih melaksanakan tugas tetap menjalankan tugas jabatannya sampai dengan dilantiknya Pejabat Struktural berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)