Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jepara sebagai unsur pelaksana otonomi daerah di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan, dan aset daerah. Dinas ini dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Subbagian Perencanaan dan Evaluasi, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), Bidang Pendapatan, Bidang Pengawasan dan Penyelesaian Sengketa Pajak Daerah, Bidang Anggaran, Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah, Bidang Akuntansi dan Aset Daerah, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas ini bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan, dan aset daerah, termasuk perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, penyusunan kebijakan pemungutan pajak dan retribusi daerah, pendataan, penilaian, penetapan, pengolahan data, pelayanan, penagihan, pengawasan, dan penyelesaian sengketa pajak daerah dan retribusi daerah, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.