For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Also known as: Perda Kabupaten Paser 5/2021 · Perda Kabupaten Paser No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:15 Oktober 2021Publication Date:15 Oktober 2021
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Kabupaten Paser
Effective Date15 Oktober 2021
Publication Date15 Oktober 2021
Place of EnactmentTanah Grogot

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah tahun anggaran berakhir.

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan Realisasi Anggaran: Mencakup pendapatan sebesar Rp 2.404.053.511.907,13 dan belanja sebesar Rp 2.304.819.501.033,78, menghasilkan surplus sebesar Rp 99.234.010.873,35. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 442.373.646.400,77 dan pengeluaran sebesar Rp 13.164.868.099,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 429.208.778.301,77.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih: Saldo anggaran lebih awal adalah Rp 442.373.646.400,77, dengan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SILPA/SIKPA) sebesar Rp 528.442.789.175,12, sehingga saldo anggaran lebih akhir menjadi Rp 528.442.789.175,12.
  3. Laporan Operasional: Surplus/defisit dari operasi adalah Rp (76.821.260.140,38), surplus/defisit dari kegiatan non operasional adalah Rp (2.193.252.323,36), dan surplus/defisit dari pos luar biasa adalah Rp 2.231.500.778,69, menghasilkan surplus/defisit-LO sebesar Rp (76.783.011.685,05).
  4. Laporan Perubahan Ekuitas: Ekuitas awal adalah Rp 7.156.510.897.688,83, dengan surplus/defisit-LO sebesar Rp (76.783.011.685,05) dan koreksi ekuitas lainnya, menghasilkan ekuitas akhir sebesar Rp 7.153.496.583.838,88.
  5. Neraca: Jumlah aset adalah Rp 7.185.245.549.085,90, jumlah kewajiban adalah Rp 31.748.965.247,03, dan jumlah ekuitas adalah Rp 7.153.496.583.838,88.
  6. Laporan Arus Kas: Saldo kas awal adalah Rp 442.373.646.400,77, dengan arus kas dari berbagai aktivitas, menghasilkan saldo kas akhir sebesar Rp 528.442.789.175,12.

Bupati Paser menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)