For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

Also known as: Perda Kota Kediri 2/2020 · Perda Kota Kediri No. 2 Tahun 2020 · Perda Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:9 April 2021Publication Date:9 April 2021
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
LocationPemerintah Kota Kediri
Effective Date09 April 2021
Publication Date09 April 2021
Place of EnactmentKediri

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2006 Seri A tanggal 19 Desember 2006 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 10); 2. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2010 Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 7); 3. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 57); 4. Peraturan Daerah Kota Kediri 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 5), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 3) Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 60); 5. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 55);

Peraturan Daerah Kota Kediri ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta adanya sisa lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini dan memastikan penggunaan anggaran yang efektif dan efisien. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami penurunan, terutama pada pendapatan asli daerah dan dana perimbangan. Belanja daerah mengalami peningkatan, terutama pada belanja tidak langsung seperti belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan, yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya. Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat yang memungkinkan Pemerintah Daerah Kota Kediri melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan kriteria tertentu dan mekanisme pendanaan yang diatur lebih lanjut.

(-)

(-)