Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Jabatan ini memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah. Peraturan ini menetapkan pembinaan bagi jabatan tersebut, termasuk pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, pembentukan otoritas baru, dan pelimpahan kewenangan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, pengelolaan kontrak, dan pengadaan secara swakelola. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban perizinan, pendaftaran, dan pelaporan. Persyaratan khusus bagi badan hukum termasuk kompetensi pejabat dan pengalokasian anggaran.