on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) di Provinsi Kalimantan Barat
Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Barat 4/2016 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 4 Tahun 2016 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) bertujuan untuk mensinergikan program TSBLP dengan program pembangunan daerah, mendorong partisipasi perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memberikan arahan dalam perencanaan dan pelaksanaan TSBLP, serta mengoptimalkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha dalam pembangunan daerah.
Peraturan ini mengatur kewajiban bagi setiap Mitra Program (perusahaan) untuk menjalankan TSBLP sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah, terutama di bidang perkebunan, pertambangan, kehutanan, pertanian, kesehatan, pendidikan, perbankan, dan kegiatan usaha lainnya yang menghimpun modal dan bertujuan memperoleh keuntungan. Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki kewajiban untuk memfasilitasi perencanaan dan pelaksanaan program TSBLP serta melakukan pembinaan dan pengawasan. Untuk itu, dibentuk Tim Fasilitasi TSBLP Daerah yang bertugas melakukan inventarisasi program pembangunan, potensi TSBLP, menginformasikan prioritas pembangunan kepada Mitra Program, serta melakukan sinkronisasi dan harmonisasi program TSBLP.
Sasaran penyelenggaraan TSBLP ditujukan kepada masyarakat di wilayah kerja Mitra Program dan/atau di sekitar atau di luar wilayah kerja Mitra Program. Program pembangunan yang menjadi sasaran meliputi bidang pendidikan, kesehatan, olahraga, keagamaan, sosial, seni dan budaya, perekonomian rakyat, lingkungan dan keamanan, infrastruktur, serta bidang lain yang dinilai mempunyai dampak luas. Mitra Program memiliki hak untuk ikut serta dalam kegiatan Musyawarah Pembangunan, membahas kegiatan TSBLP bersama Tim Fasilitasi, menetapkan kegiatan dan lokasi rencana kegiatan, serta berkoordinasi dengan Tim Fasilitasi dalam penyusunan TSBLP. Mitra Program juga memiliki kewajiban untuk menyusun program kegiatan, evaluasi, dan pelaporan, berkomitmen melaksanakan kegiatan TSBLP, melaporkan hasil pelaksanaan kepada Pemerintah Daerah, serta melakukan pembinaan kepada Mitra Binaan.