on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Also known as: Perda Kabupaten Konawe Selatan 4/2010 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan. Latar belakang pembentukan ini adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, serta untuk menyempurnakan dan menyesuaikan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
Tujuan dari pembentukan ini adalah untuk menyesuaikan perangkat daerah dengan cakupan tugas, fungsi, peran, dan kewenangan yang dimiliki, serta karakteristik dan kebutuhan daerah. Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur perencana, pengawas, dan pendukung yang dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Lembaga ini bertugas membantu Bupati dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, meliputi urusan di bidang perencanaan, pengawasan, pendidikan dan pelatihan, perpustakaan, dokumentasi, pelayanan umum, dan pelayanan kesehatan.
Lembaga Teknis Daerah dapat berbentuk badan, inspektorat daerah, kantor, dan rumah sakit umum daerah. Susunan organisasi masing-masing lembaga teknis daerah diatur secara rinci dalam peraturan ini, termasuk struktur badan, bidang, sub bagian, dan seksi yang ada di dalamnya. Peraturan ini juga mengatur mengenai eselon jabatan di Lembaga Teknis Daerah.