on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.011/2013 Tahun 2013 tentang Penetapan Golongan dan Tarif Cukai Hasil Tembakau Terhadap Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Yang Memiliki Hubungan Keterkaitan
Also known as: PMK 78/PMK.011/2013 · PMK No. 78/PMK.011/2013
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.011/2013 ini bertujuan untuk mengatur kembali hubungan istimewa antar pengusaha pabrik hasil tembakau guna menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mengamankan penerimaan negara dari penghindaran tarif cukai. Peraturan ini menetapkan golongan dan tarif cukai bagi pengusaha pabrik hasil tembakau yang memiliki hubungan keterkaitan. Hubungan keterkaitan ini dapat berupa aspek permodalan, manajemen kunci, penggunaan bahan baku, dan hubungan keluarga. Pengusaha pabrik yang memiliki hubungan keterkaitan harus menyatakan diri dan dapat ditetapkan melalui penelitian oleh pejabat Bea dan Cukai. Penetapan ini mempengaruhi penggolongan dan tarif cukai yang dikenakan.