For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.011/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.011/2013 Tahun 2013 tentang Penetapan Golongan dan Tarif Cukai Hasil Tembakau Terhadap Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Yang Memiliki Hubungan Keterkaitan

Also known as: PMK 78/PMK.011/2013 · PMK No. 78/PMK.011/2013

Status:
Active
Effective Date:11 Juni 2013Publication Date:11 April 2013
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 21A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Dan Importir Hasil Tembakau.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.011/2013 ini bertujuan untuk mengatur kembali hubungan istimewa antar pengusaha pabrik hasil tembakau guna menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mengamankan penerimaan negara dari penghindaran tarif cukai. Peraturan ini menetapkan golongan dan tarif cukai bagi pengusaha pabrik hasil tembakau yang memiliki hubungan keterkaitan. Hubungan keterkaitan ini dapat berupa aspek permodalan, manajemen kunci, penggunaan bahan baku, dan hubungan keluarga. Pengusaha pabrik yang memiliki hubungan keterkaitan harus menyatakan diri dan dapat ditetapkan melalui penelitian oleh pejabat Bea dan Cukai. Penetapan ini mempengaruhi penggolongan dan tarif cukai yang dikenakan.

1. Seluruh Pengusaha Pabrik harus menyatakan memiliki atau tidak memiliki Hubungan Keterkaitan kepada Kepala Kantor paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. 2. Pengusaha Pabrik yang tidak menyampaikan pernyataan akan dilakukan pemeriksaan oleh Kepala Kantor. 3. Pemeriksaan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

(-)