For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42 Tahun 2024 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Serat Stapel Rayon Viskosa

Also known as: Permenperin 42/2024 · Permenperin No. 42 Tahun 2024 · Permenperin Nomor 42 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2024Publication Date:7 Oktober 2024
Pembangunan Industri

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemeStandar Industri Hijau untuk Industri Serat Stapel Rayon Viskosa
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date17 Oktober 2024
Publication Date07 Oktober 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perindustrian ini menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) untuk Industri Serat Stapel Rayon Viskosa. SIH ini bertujuan sebagai pedoman bagi perusahaan industri dalam menerapkan prinsip Industri Hijau, yang mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan. SIH mencakup persyaratan teknis dan manajemen yang harus dipenuhi oleh industri serat stapel rayon viskosa.

Persyaratan teknis meliputi aspek bahan baku (legalitas sumber, spesifikasi, penanganan, rasio penggunaan), bahan penolong (legalitas sumber, spesifikasi, penanganan, rasio penggunaan), energi (konsumsi energi total spesifik, rasio penggunaan energi baru terbarukan), air (konsumsi air bersih spesifik, rasio daur ulang/penggunaan kembali), proses produksi (kinerja peralatan OEE), produk (standar mutu), kemasan (material ramah lingkungan), pengelolaan limbah (IPAL, pemenuhan baku mutu limbah cair dan emisi, pengelolaan limbah B3 dan non-B3, tingkat daur ulang limbah, rasio Na2SO4 recovery, rasio sulfur recovery), dan emisi GRK (emisi CO2 ekuivalen spesifik dari energi dan IPPU).

Persyaratan manajemen meliputi kebijakan dan organisasi (kebijakan industri hijau, organisasi industri hijau, sosialisasi kebijakan), perencanaan strategis (tujuan dan sasaran, perencanaan strategis dan program), pelaksanaan dan pemantauan program, audit internal dan tinjauan manajemen, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), dan ketenagakerjaan (fasilitas dan program ketenagakerjaan).

(-)

(-)