For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 12 Tahun 2010

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1986 Tentang Pengendalian Penggunaan Tanah Dan Ruang Udara Di Sekitar Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno-Hatta

Also known as: Keppres 12/2010 · Keppres No. 12 Tahun 2010 · Keppres Nomor 12 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:15 Juni 2010Publication Date:15 Juni 2010
Pertanahan & Penataan RuangTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePencabutan Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1986 Tentang Pengendalian Penggunaan Tanah Dan Ruang Udara Di Sekitar Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno-Hatta
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Juni 2010
Publication Date15 Juni 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1986 tentang Pengendalian Penggunaan Tanah dan Ruang Udara di Sekitar Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno-Hatta Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang bahwa pengaturan mengenai penetapan lokasi bandar udara, termasuk rencana induk bandar udara, kawasan keselamatan operasi penerbangan, batas kawasan kebisingan, dan daerah lingkungan kerja bandar udara, kini berada di bawah kewenangan Menteri yang membidangi urusan penerbangan. Oleh karena itu, Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1986 tentang Pengendalian Penggunaan Tanah dan Ruang Udara di Sekitar Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno-Hatta dicabut. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk menyesuaikan dengan peraturan yang lebih baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan.

(-)

(-)