For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal

Also known as: Perda Kabupaten Buru 14/2011 · Perda Kabupaten Buru No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buru Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:14 Juni 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Terminal
LocationPemerintah Kabupaten Buru
Effective Date-
Publication Date14 Juni 2011
Place of EnactmentNamlea

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 08 Tahun 2004 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Buru Tahun 2004 Nomor 09)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Buru. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pemungutan Retribusi Terminal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ketentuan Substansial:

Retribusi Terminal dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah. Obyek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas terminal, kecuali terminal yang dikelola oleh pemerintah pusat, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati fasilitas terminal.

Retribusi terminal digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi dan jangka waktu pemakaian fasilitas terminal. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak. Tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis kendaraan dan fasilitas, dan dapat ditinjau kembali setiap 3 (tiga) tahun sekali.

Retribusi terutang dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan fasilitas terminal diberikan. Masa retribusi adalah jangka waktu 1 (satu) tahun atau ditetapkan lain oleh Bupati. Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan. Pembayaran retribusi yang terutang dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang. 2. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) tiap bulan keterlambatan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.