on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal
Also known as: Perda Kabupaten Buru 14/2011 · Perda Kabupaten Buru No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buru Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Buru. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pemungutan Retribusi Terminal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
Ketentuan Substansial:
Retribusi Terminal dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah. Obyek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas terminal, kecuali terminal yang dikelola oleh pemerintah pusat, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati fasilitas terminal.
Retribusi terminal digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi dan jangka waktu pemakaian fasilitas terminal. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak. Tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis kendaraan dan fasilitas, dan dapat ditinjau kembali setiap 3 (tiga) tahun sekali.
Retribusi terutang dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan fasilitas terminal diberikan. Masa retribusi adalah jangka waktu 1 (satu) tahun atau ditetapkan lain oleh Bupati. Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan. Pembayaran retribusi yang terutang dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.