For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 11 Tahun 1975

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 1975 tentang Pembentukan Team Teknis dalam Menyelesikan Masalah Pertamina

Also known as: Keppres 11/1975 · Keppres No. 11 Tahun 1975 · Keppres Nomor 11 Tahun 1975

Status:
Active
Effective Date:11 April 1975Publication Date:11 April 1975
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembentukan Team Teknis dalam Menyelesikan Masalah Pertamina
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 April 1975
Publication Date11 April 1975
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk membantu PERTAMINA dalam mengatasi masalah-masalah yang dihadapinya. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menunjuk suatu tim teknis yang akan membantu Gubernur Bank Indonesia dan Direktur Utama PERTAMINA dalam menyelesaikan masalah-masalah tersebut.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini membentuk Tim Teknis yang terdiri dari tiga perwira tinggi TNI, yaitu Letnan Jenderal TNI A. Hasnan Habib, Mayor Jenderal TNI Piet Haryono, dan Brigadir Jenderal TNI Ismail Saleh, SH. Tim ini bertugas untuk melakukan penelitian dan penilaian atas Rencana Anggaran PERTAMINA Tahun Anggaran 1975, serta proyek-proyek pembangunan yang sedang dilaksanakan oleh PERTAMINA dan anak perusahaannya. Tim juga bertanggung jawab untuk menyampaikan bahan-bahan pertimbangan kepada Gubernur Bank Indonesia, Dewan Komisaris Pemerintah, dan Direktur Utama PERTAMINA mengenai langkah-langkah yang perlu diambil. Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Teknis dapat menghubungi dan meminta bahan-bahan yang diperlukan dari pejabat-pejabat PERTAMINA dan anak perusahaannya. Pembiayaan teknis dibebankan kepada Sekretariat Negara, dan Tim Teknis bertanggung jawab kepada Presiden.

(-)

(-)