For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011

Also known as: Perda Kabupaten Luwu Utara 8/2011 · Perda Kabupaten Luwu Utara No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:18 November 2011Publication Date:18 November 2011
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
LocationPemerintah Kabupaten Luwu Utara
Effective Date18 November 2011
Publication Date18 November 2011
Place of EnactmentMasamba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2011. APBD semula berjumlah Rp. 555.160.561.549,00 bertambah sejumlah Rp. 109.680.220.358,82 sehingga menjadi Rp. 664.840.781.907,82. Perubahan ini mencakup peningkatan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami peningkatan, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung. Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.

(-)

(-)