For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 27 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 27/2011 · Perda Kota Banjarbaru No. 27 Tahun 2011 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 27 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:29 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
LocationPemerintah Kota Banjarbaru
Effective Date-
Publication Date29 Desember 2011
Place of EnactmentBanjarbaru

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Banjarbaru. Latar belakangnya adalah bahwa bumi dan bangunan memberikan keuntungan ekonomi dan sosial kepada pemiliknya, sehingga wajar jika mereka memberikan kontribusi kepada daerah melalui PBB-P2. Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang melimpahkan PBB-P2 ke daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
  2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak atas bumi dan/atau bangunan.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun.
  4. Tarif pajak ditetapkan sebesar 0,1% untuk NJOP kurang dari Rp. 1.000.000.000,- dan 0,2% untuk NJOP sama dengan atau lebih dari Rp. 1.000.000.000,-.
  5. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp 10.000.000,00 untuk setiap Wajib Pajak.
  6. Wajib Pajak wajib membayar pajak terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, dan ketentuan pidana.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, pajak terutang masih tetap merupakan pajak yang terutang dan dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang sesuai dengan tata cara penagihan pajak dalam Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPOP atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPOP atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.