For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 13 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim

Also known as: Perda Kabupaten Muara Enim 13/2015 · Perda Kabupaten Muara Enim No. 13 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2015Publication Date:29 Desember 2015
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim
LocationPemerintah Kabupaten Muara Enim
Effective Date29 Desember 2015
Publication Date29 Desember 2015
Place of EnactmentMuara Enim

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim Pada Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2015 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lematang Enim. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan penambahan penyertaan modal pemerintah kabupaten yang akan dilaksanakan pada tahun 2016. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Penyertaan Modal Daerah:** * Total penyertaan modal daerah pada PDAM adalah sebesar Rp. 147.939.174.820,- yang terdiri dari uang dan aset. * Penyertaan modal berupa uang sebesar Rp.36.931.510.000,- berasal dari APBD Tahun Anggaran 2015 dan 2016. * Penyertaan modal berupa aset sebesar Rp.111.007.664.820,- yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Kabupaten Muara Enim. 2. **Rincian Penyertaan Modal Daerah:** * Rp. 16.931.510.000,- berasal dari APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2015. * Rp. 20.000.000.000,- berasal dari APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2016. 3. **Total Modal Daerah pada PDAM:** * Modal daerah pada PDAM sampai tahun 2014 adalah sebesar Rp. 163.795.329.447,19. * Setelah penambahan, total penyertaan modal daerah pada PDAM menjadi Rp. 311.734.504.267,19.

(-)

(-)