For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 4 Tahun 2024 tentang Proses Bisnis Kementerian Pemuda dan Olahraga

Also known as: Permenpora 4/2024 · Permenpora No. 4 Tahun 2024 · Permenpora Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:22 April 2024Publication Date:4 April 2024
Tata Kelola Proses Bisnis

Information

TypePeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
ThemeProses Bisnis Kementerian Pemuda dan Olahraga
LocationKementerian Pemuda dan Olahraga
Effective Date22 April 2024
Publication Date04 April 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2021 tentang Proses Bisnis Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1486).

Peraturan Menteri ini menetapkan proses bisnis Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagai acuan bagi seluruh unit organisasi dalam menyusun kebijakan, perencanaan program dan kegiatan, perencanaan anggaran, dan standar operasional prosedur. Proses bisnis ini dituangkan dalam Peta Proses Bisnis yang terdiri atas level 0 (memuat proses bisnis utama, manajemen, dan pendukung), level 1 (penjabaran level 0), level 2 (peta lintas fungsi dari level 1), dan Peta Relasi (peran unit organisasi dalam proses). Unit organisasi di sekretariat kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang tata laksana melakukan pemantauan dan evaluasi Peta Proses Bisnis paling sedikit satu kali setiap tahun atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Kebijakan, program dan kegiatan, anggaran, serta standar operasional prosedur yang telah disusun dengan berpedoman pada Peraturan Menteri sebelumnya tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

1. Kebijakan, program dan kegiatan, anggaran, serta standar operasional prosedur yang telah disusun dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2021 tentang Proses Bisnis Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1486) tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya kebijakan, program dan kegiatan, anggaran, serta standar operasional prosedur yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)