Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Gianyar. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan produsen terkait kebenaran dan ketepatan pengukuran alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), serta untuk memungut retribusi sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian UTTP.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Objek Retribusi**: Pelayanan pengujian alat-alat UTTP dan pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).
2. **Subjek Retribusi**: UTTP untuk kepentingan perniagaan, penentuan upah, dan kepentingan umum yang baru atau belum pernah dipergunakan, atau yang telah ditera, serta UTTP yang digunakan bukan untuk kepentingan tersebut atas keinginan sendiri.
3. **Wajib Retribusi**: Setiap orang atau badan pemilik atau pemakai UTTP dan BDKT yang memperoleh jasa pelayanan tera/tera ulang UTTP atau pengujian BDKT.
4. **Tata Cara Tera/Tera Ulang**: Pemilik/pemakai UTTP mengajukan permohonan ke Dinas atau tempat terdekat yang ditentukan Dinas. Untuk UTTP yang sulit dipindahkan, dapat mengajukan permohonan peneraan di tempat.
5. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa**: Dihitung berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas, peralatan yang digunakan, jumlah UTTP/BDKT, dan jangka waktu tera/tera ulang.
6. **Struktur dan Besaran Tarif**: Tarif proporsional berdasarkan jenis dan kapasitas UTTP serta lamanya waktu pengujian, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah. Tarif ditinjau paling lama 3 tahun sekali.
7. **Wilayah Pemungutan**: Daerah Kabupaten Gianyar. UTTP yang sudah ditera di luar daerah wajib didaftarkan di Dinas.
8. **Tata Cara Pemungutan**: Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis/kwitansi).
9. **Penentuan Pembayaran**: Pembayaran dilakukan tunai di Kas Daerah atau tempat lain yang ditentukan. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
10. **Sanksi Administratif**: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.