on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal
Also known as: Perda Kabupaten Banjarnegara 3/2013 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanaman modal di Kabupaten Banjarnegara. Latar belakangnya adalah penanaman modal sebagai penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan, dan penciptaan lapangan kerja. Tujuannya adalah menciptakan kemudahan pelayanan untuk meningkatkan realisasi penanaman modal dan kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan ini mencakup:
Penanam modal wajib memiliki izin penanaman modal dari Bupati dan melengkapi perizinan sesuai bidang usahanya. Penanam modal berhak mendapatkan kepastian hukum, perlindungan, dan informasi yang terbuka. Mereka juga berkewajiban menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, menghormati tradisi budaya masyarakat, mengutamakan tenaga kerja lokal, membuat laporan kegiatan penanaman modal, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.