Peraturan ini mencabut:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 22 Tahun 2007 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tugas Pokok Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2007 Nomor 22 Seri D No.4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 16 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli Bupati, dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2011 Nomor 16 Seri D No.2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 80);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 17 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2011 Nomor 17 Seri D No.3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 81);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2011 Nomor 18 Seri D No.4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 82); dan
5. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 19 Tahun 2011 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2011 Nomor 19 Seri D No.5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 83).