For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal

Also known as: Perda Kabupaten Kendal 8/2016 · Perda Kabupaten Kendal No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:18 Oktober 2016Publication Date:30 Agustus 2016
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal
LocationPemerintah Kabupaten Kendal
Effective Date18 Oktober 2016
Publication Date30 Agustus 2016
Place of EnactmentKendal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 22 Tahun 2007 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tugas Pokok Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2007 Nomor 22 Seri D No.4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 16 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli Bupati, dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2011 Nomor 16 Seri D No.2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 80); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 17 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2011 Nomor 17 Seri D No.3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 81); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2011 Nomor 18 Seri D No.4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 82); dan 5. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 19 Tahun 2011 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2011 Nomor 19 Seri D No.5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 83).

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal, yang meliputi: - Sekretariat Daerah (Tipe B) - Sekretariat DPRD (Tipe B) - Inspektorat (Tipe A) - Dinas Daerah (terdiri dari berbagai tipe A, B, dan C yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang) - Badan Daerah (melaksanakan fungsi penunjang perencanaan, penelitian dan pengembangan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, serta keuangan) Selain itu, Kecamatan ditetapkan sebagai perangkat daerah. Peraturan ini juga mengatur pembentukan UPTD/UPTB pada Dinas Daerah/Badan Daerah, serta UPTD di bidang pendidikan berupa Satuan Pendidikan. Bupati dibantu oleh 3 (tiga) staf ahli. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2017.

(-)