For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor

Also known as: Perda Kabupaten Pati 13/2002 · Perda Kabupaten Pati No. 13 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:10 Juni 2002Publication Date:10 Juni 2002
Lalu Lintas & Prasarana JalanPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
LocationPemerintah Kabupaten Pati
Effective Date10 Juni 2002
Publication Date10 Juni 2002
Place of EnactmentPati

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pembinaan penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor, mengatur tata cara, pengelolaan, dan pengawasan pengujian kendaraan bermotor, serta mengatur ketentuan mengenai syarat-syarat teknis yang harus dimiliki kendaraan bermotor.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kendaraan yang Wajib Uji: Mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan wajib diuji setiap 6 bulan sekali.
  2. Pelaksanaan Pengujian: Meliputi uji berkala pertama kali, uji berkala berikutnya, numpang uji, dan mutasi uji.
  3. Buku Uji dan Tanda Uji: Kendaraan yang lulus uji diberikan buku uji dan tanda uji berkala serta tanda samping.
  4. Masa Berlaku Uji: Masa berlaku uji berkala adalah 6 bulan.
  5. Tata Cara Pemeriksaan: Kendaraan diperiksa secara teknis dengan fasilitas pengujian mekanis yang dimiliki Dinas.
  6. Hak dan Kewajiban: Pemohon berhak mendapatkan fasilitas pengujian dan penjelasan serta bukti lulus uji, serta berkewajiban membayar retribusi pengujian.
  7. Larangan: Pemohon dilarang mengingkari kewajiban, mengoperasikan kendaraan tidak laik jalan, merubah domisili tanpa melapor, melakukan kegiatan angkutan melebihi daya angkut, membahayakan keamanan negara, dan memperoleh tanda lulus uji dengan cara tidak sah.
  8. Pencabutan Tanda Bukti Lulus Uji: Dapat dicabut jika melanggar larangan atau terlibat kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa.
  9. Pembinaan dan Pengawasan: Dilaksanakan oleh Bupati dan dapat didelegasikan.

1. Tanda bukti lulus uji yang telah diterbitkan pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlakunya.

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 13 dan 14 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,-.