For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Nama Kecamatan Moa Lakor.

Also known as: Perda Kabupaten Maluku Barat Daya 8/2022 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:25 Mei 2022Publication Date:25 Mei 2022
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Nama Kecamatan Moa Lakor.
LocationPemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya
Effective Date25 Mei 2022
Publication Date25 Mei 2022
Place of EnactmentTiakur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kecamatan Moa Lakor di Wilayah Kecamatan Letti Moa Lakor Kabupaten Maluku Tenggara Barat. 2. Peraturan Nomor 3 Tahun 2012 tentag Pembentukan Kecamatan Lakor.

Peraturan Daerah ini mengubah nama Kecamatan Moa Lakor menjadi Kecamatan Moa. Latar belakang perubahan nama ini adalah karena Kecamatan Moa Lakor merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Letti Moa Lakor dan adanya kesepakatan antara pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya, dan masyarakat untuk menyesuaikan nama kecamatan dengan ciri dan bentuk pulau serta kecamatan itu sendiri. Wilayah Kecamatan Moa setelah perubahan nama tetap sama dengan wilayah Kecamatan Moa Lakor sebelumnya.

1. Nama Kecamatan sebelum berlakunya peraturan Daerah ini tetap digunakan sampai dengan dilakukannya penyesuaian Administrasi Perubahan Nama. 2. Tenggang waktu penyesuaian Administratif perubahan nama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun, terhitung sejak Peraturan Daerah ini di undangkan.

(-)