For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

Also known as: Perda Kota Serang 4/2012 · Perda Kota Serang No. 4 Tahun 2012 · Perda Kota Serang Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:4 April 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Sumber Daya Air
LocationPemerintah Kota Serang
Effective Date-
Publication Date04 April 2014
Place of EnactmentSerang

(-)

Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air bertujuan untuk menjaga kelestarian fungsi sumber daya air secara berkelanjutan dan menciptakan keseimbangan antara fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi. Pengelolaan sumber daya air meliputi air tanah, wilayah sempadan sungai, dan sumur resapan. Pemerintah daerah berwenang dalam inventarisasi, konservasi, pendayagunaan, pemantauan, pengendalian, pengawasan, pemberian izin pemanfaatan air tanah, pengelolaan data dan informasi, serta mendorong peran serta masyarakat. Konservasi air tanah dilakukan melalui penentuan zona konservasi, perlindungan dan pelestarian, serta pengelolaan dan pengendalian kualitas. Setiap pemakaian dan pengusahaan air tanah wajib memperoleh izin dari Walikota, kecuali untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian, perikanan rakyat, peribadatan, penanggulangan kebakaran, penelitian, dan penyelidikan yang tidak merusak sumber air. Walikota berwenang menetapkan wilayah sempadan sungai yang berfungsi sebagai ruang penyangga antara ekosistem sungai dan daratan. Penggunaan sempadan sungai dibatasi untuk bangunan prasarana sumber daya air, fasilitas jembatan dan dermaga, jalur pipa gas dan air minum, serta rentangan kabel listrik dan telekomunikasi. Pembuatan sumur resapan diwajibkan bagi penanggung jawab bangunan yang menutup permukaan tanah, pemohon dan pengguna sumur dalam, pemilik bangunan berkonstruksi pancang, dan usaha industri/jasa yang memanfaatkan air tanah. Pengawasan dan pengendalian pengelolaan sumber daya air menjadi tanggung jawab Walikota, yang dapat didelegasikan kepada Dinas.

Bangunan yang sudah berdiri pada lahan sempadan sungai, sebelum Perda ini ditetapkan dinyatakan dalam status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 23 ayat (1), dikenakan Sanksi Administratif berupa pencabutan Izin. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 23 ayat (2) huruf a dikenakan sanksi berupa penertiban bangunan. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 23 ayat (2) huruf b dikenakan sanksi paksaan administratif berupa pemulihan fungsi sempadan sungai.