Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air bertujuan untuk menjaga kelestarian fungsi sumber daya air secara berkelanjutan dan menciptakan keseimbangan antara fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi. Pengelolaan sumber daya air meliputi air tanah, wilayah sempadan sungai, dan sumur resapan. Pemerintah daerah berwenang dalam inventarisasi, konservasi, pendayagunaan, pemantauan, pengendalian, pengawasan, pemberian izin pemanfaatan air tanah, pengelolaan data dan informasi, serta mendorong peran serta masyarakat. Konservasi air tanah dilakukan melalui penentuan zona konservasi, perlindungan dan pelestarian, serta pengelolaan dan pengendalian kualitas. Setiap pemakaian dan pengusahaan air tanah wajib memperoleh izin dari Walikota, kecuali untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian, perikanan rakyat, peribadatan, penanggulangan kebakaran, penelitian, dan penyelidikan yang tidak merusak sumber air. Walikota berwenang menetapkan wilayah sempadan sungai yang berfungsi sebagai ruang penyangga antara ekosistem sungai dan daratan. Penggunaan sempadan sungai dibatasi untuk bangunan prasarana sumber daya air, fasilitas jembatan dan dermaga, jalur pipa gas dan air minum, serta rentangan kabel listrik dan telekomunikasi. Pembuatan sumur resapan diwajibkan bagi penanggung jawab bangunan yang menutup permukaan tanah, pemohon dan pengguna sumur dalam, pemilik bangunan berkonstruksi pancang, dan usaha industri/jasa yang memanfaatkan air tanah. Pengawasan dan pengendalian pengelolaan sumber daya air menjadi tanggung jawab Walikota, yang dapat didelegasikan kepada Dinas.