For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Kediri No 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Kediri

Also known as: Perda Kota Kediri 3/2014 · Perda Kota Kediri No. 3 Tahun 2014 · Perda Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:2 Mei 2014Publication Date:17 Januari 2014
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Perda Kota Kediri No 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Kediri
LocationPemerintah Kota Kediri
Effective Date02 Mei 2014
Publication Date17 Januari 2014
Place of EnactmentKediri

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 4)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan melalui peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini dilakukan dengan menata kelembagaan Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat agar selaras dengan kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja, menghapus jabatan struktural di bawah Inspektur Pembantu seiring dengan penetapan jabatan fungsional pengawas pemerintah, dan membentuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan keuangan dan aset.

Perubahan kelembagaan meliputi perubahan Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat menjadi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 terkait fungsi perlindungan masyarakat yang dialihkan ke Satuan Polisi Pamong Praja. Selain itu, dilakukan perubahan susunan organisasi Inspektorat sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007, dengan menghapus jabatan struktural di bawah Inspektur Pembantu setelah jabatan fungsional pengawas pemerintah ditetapkan.

Peraturan ini juga membentuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset sebagai Lembaga Teknis Daerah, yang sebelumnya fungsi pengelolaan keuangan dan aset berada di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset. Pembentukan badan ini bertujuan untuk menampung fungsi pengelolaan keuangan dan aset sesuai dengan rekomendasi Menteri Dalam Negeri, sebagai implikasi dari penerapan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

1. Ketentuan mengenai susunan organisasi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya peraturan daerah ini. 2. Ketentuan mengenai susunan organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2015.

(-)