For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Hibah Kepada Pemerintah Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Sukamara 9/2012 · Perda Kabupaten Sukamara No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:20 September 2017Publication Date:29 Juni 2012
Utang, Piutang & Hibah Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeHibah Kepada Pemerintah Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Sukamara
Effective Date20 September 2017
Publication Date29 Juni 2012
Place of EnactmentSukamara

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam Hibah kepada Pemerintah Daerah, sehingga dapat menunjang laju pembangunan di Kabupaten Sukamara. Hibah kepada Pemerintah Daerah bersifat sukarela, tanpa pamrih, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Bentuk dan Sumber Hibah:** Hibah dapat berbentuk uang, barang, dan/atau jasa, yang bersumber dari Pemerintah, badan, lembaga, organisasi dalam negeri, kelompok masyarakat atau perorangan dalam negeri. 2. **Perjanjian Hibah:** Hibah kepada Pemerintah Daerah harus dilakukan melalui perjanjian yang memuat tujuan hibah, bentuk dan jumlah hibah, pemberi dan sumber hibah, penerima hibah, persyaratan hibah, tata cara penyaluran hibah, tata cara pelaporan dan pemantauan hibah, hak dan kewajiban pemberi dan penerima hibah, serta sanksi. Perjanjian ini ditandatangani oleh Bupati atau pejabat yang diberi kuasa dan pemberi hibah. 3. **Tata Cara Perjanjian Hibah:** Tata cara perjanjian hibah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

1. Hibah kepada Pemerintah Daerah yang diperoleh sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dianggap diterima secara sah sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4 ayat (3) huruf i menyatakan bahwa perjanjian Hibah kepada Pemerintah Daerah paling sedikit memuat sanksi. Namun, tidak ada ketentuan lebih lanjut mengenai jenis atau besaran sanksi yang dapat dikenakan.