For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 5/2006 · Perda Kabupaten Pemalang No. 5 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:12 Juni 2006Publication Date:20 April 2006
Politik & Pemilihan UmumBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBantuan Keuangan Kepada Partai Politik
LocationPemerintah Kabupaten Pemalang
Effective Date12 Juni 2006
Publication Date20 April 2006
Place of EnactmentPemalang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Pemalang, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
  2. Bantuan keuangan diberikan setiap tahun anggaran.
  3. Besaran bantuan keuangan diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi di DPRD.
  4. Besaran bantuan untuk setiap kursi ditetapkan sebesar Rp. 19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) dan dapat disesuaikan dengan kemampuan APBD.
  5. Tata cara pengajuan bantuan keuangan oleh DPD/DPC Partai Politik kepada Bupati, dilengkapi dengan dokumen pengesahan dari KPUD.
  6. Penyerahan bantuan keuangan dilakukan oleh Bupati melalui Dinas/Instansi yang ditunjuk.
  7. Kewajiban partai politik untuk menyampaikan laporan penggunaan bantuan keuangan setelah diaudit.

(-)

(-)