For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 62 Tahun 1986

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 62 Tahun 1986 tentang Penundaan Pembayaran PPN Dan PPn Barang Mewah Atas Penyertaan Barang Modal Dan Jasa Kena Pajak Kepada PT. Bimantara Eka Santosa

Also known as: Keppres 62/1986 · Keppres No. 62 Tahun 1986 · Keppres Nomor 62 Tahun 1986

Status:
Active
Effective Date:6 Desember 1986Publication Date:6 Desember 1986
Investasi & Penanaman ModalKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenundaan Pembayaran PPN Dan PPn Barang Mewah Atas Penyertaan Barang Modal Dan Jasa Kena Pajak Kepada PT. Bimantara Eka Santosa
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Desember 1986
Publication Date06 Desember 1986
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan investasi di bidang usaha perhotelan, pusat perbelanjaan, dan perkantoran oleh PT. Bimantara Eka Santosa. Dalam rangka ini, diberikan penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terhutang atas penyerahan barang modal dan jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak di dalam negeri kepada perusahaan tersebut. Penundaan ini berlaku untuk jangka waktu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan mempertimbangkan masa manfaat barang kena pajak dan nilai jasa kena pajak, namun tidak lebih dari lima tahun sejak pajak terhutang. Penentuan jenis barang modal dan jasa kena pajak yang mendapatkan penundaan pembayaran pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Ketua BKPM. Keputusan ini juga memberlakukan ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1986 terhadap PT. Bimantara Eka Santosa.

(-)

(-)