For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 9 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penugasan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Jaksa Agung untuk Melakukan Penanganan Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Terkait Kasus PT Bank Century, Tbk., yang Berada di Luar Negeri

Also known as: PERPRES 9/2012 · PERPRES No. 9 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:20 Januari 2012Publication Date:20 Januari 2012
Utang, Piutang & Hibah NegaraPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePenugasan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Jaksa Agung untuk Melakukan Penanganan Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Terkait Kasus PT Bank Century, Tbk., yang Berada di Luar Negeri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Januari 2012
Publication Date20 Januari 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memaksimalkan upaya pengembalian aset hasil tindak pidana terkait kasus PT Bank Century, Tbk. yang berada di luar negeri. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Presiden menugaskan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Jaksa Agung untuk mengambil langkah strategis. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia diberi kewenangan untuk menunjuk konsultan hukum secara langsung, membentuk Tim Pendukung, dan melakukan tindakan lain yang diperlukan. Pelaksanaan tugas ini harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Koordinasi dan dukungan dari instansi terkait, termasuk Bank Indonesia, diperlukan. Wakil Presiden memberikan arahan dan pengawasan, serta laporan pelaksanaan tugas disampaikan kepada Presiden melalui Wakil Presiden. Biaya pelaksanaan tugas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)