Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memaksimalkan upaya pengembalian aset hasil tindak pidana terkait kasus PT Bank Century, Tbk. yang berada di luar negeri. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Presiden menugaskan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Jaksa Agung untuk mengambil langkah strategis. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia diberi kewenangan untuk menunjuk konsultan hukum secara langsung, membentuk Tim Pendukung, dan melakukan tindakan lain yang diperlukan. Pelaksanaan tugas ini harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Koordinasi dan dukungan dari instansi terkait, termasuk Bank Indonesia, diperlukan. Wakil Presiden memberikan arahan dan pengawasan, serta laporan pelaksanaan tugas disampaikan kepada Presiden melalui Wakil Presiden. Biaya pelaksanaan tugas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.