on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Paten
Also known as: PP 31/1995 · PP No. 31 Tahun 1995 · PP Nomor 31 Tahun 1995
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten, dengan tujuan memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan permintaan banding terhadap penolakan permintaan paten.
Ketentuan Substansial: Komisi Banding Paten dibentuk sebagai badan mandiri di lingkungan departemen terkait paten, dengan tugas memeriksa dan memutuskan permintaan banding terhadap penolakan permintaan paten. Komisi ini terdiri dari Ketua dan anggota yang diangkat oleh Menteri. Permintaan banding dapat diajukan oleh pihak yang permintaan patennya ditolak, dengan persyaratan tertentu dan dikenakan biaya. Proses banding melibatkan pemeriksaan administrasi dan substantif, dengan keputusan yang bersifat final. Komisi Banding juga dibantu oleh Sekretariat yang bertugas memberikan pelayanan administrasi.