For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2005 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tasikmalaya

Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 2/2005 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 2 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:16 Februari 2005Publication Date:15 Februari 2005
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tasikmalaya
LocationPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Effective Date16 Februari 2005
Publication Date15 Februari 2005
Place of EnactmentSingaparna

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tasikmalaya.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat berdasarkan perkembangan situasi dan kondisi terkini serta hasil evaluasi terhadap sistem perwilayahan dan struktur pemanfaatan ruang Kabupaten Tasikmalaya. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan pemanfaatan ruang, merumuskan kebijakan pokok pemanfaatan ruang, mewujudkan keterkaitan dan keseimbangan perkembangan antar wilayah, menetapkan lokasi investasi, mewujudkan lingkungan hidup yang lestari, serta mengendalikan dan mengarahkan kegiatan pembangunan.

Ketentuan Substansial:

RTRW ini mencakup pengembangan perwilayahan yang dibagi menjadi Wilayah Pengembangan Utama Utara, Tengah, dan Selatan, dengan satuan-satuan wilayah pengembangan di dalamnya. Kota Singaparna ditetapkan sebagai kota utama dan pusat kegiatan wilayah. Peraturan ini juga menetapkan arahan potensi pengembangan wilayah untuk setiap satuan wilayah pengembangan, meliputi berbagai sektor seperti industri, pertanian, pariwisata, dan pertambangan.

Sistem transportasi diatur untuk menunjang pertumbuhan wilayah, termasuk pengembangan jaringan jalan yang terdiri dari jalan arteri primer dan kolektor primer. Lokasi terminal tipe B dan C juga ditetapkan. Selain itu, peraturan ini mengatur pengembangan prasarana dan sarana seperti fasilitas pendidikan, kesehatan, ekonomi, jaringan air bersih, pengelolaan air limbah, irigasi, kelistrikan, dan telekomunikasi.

Pemanfaatan ruang dibagi menjadi kawasan lindung dan kawasan budidaya. Kawasan lindung meliputi kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam, dan kawasan rawan bencana. Kawasan budidaya meliputi kawasan permukiman, jasa, industri, pariwisata, pertambangan, pertanian lahan basah dan kering, serta hutan produksi. Peraturan ini juga menetapkan kawasan prioritas yang perlu mendapat perhatian khusus, seperti kawasan cepat tumbuh, kawasan kritis, dan kawasan belum berkembang.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam penataan ruang, serta pengendalian dan pengawasan pemanfaatan RTRW.

1. Kegiatan budidaya yang telah ditetapkan dan berada di kawasan lindung dapat diteruskan sejauh tidak mengganggu fungsi lindung. 2. Dalam hal kegiatan budidaya yang telah ada dan dinilai mengganggu fungsi lindung, diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Kegiatan budidaya yang sudah ada di kawasan lindung dan dinilai mengganggu fungsi lindungnya, harus segera dicegah perkembangannya.

1. Barang siapa melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp 5.000.000,00 (Lima juta rupiah). 2. Tindak pidana yang mengakibatkan perusakan dan pencemaran lingkungan diancam sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.