For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas

Also known as: Perda Kota Tangerang 3/2021 · Perda Kota Tangerang No. 3 Tahun 2021 · Perda Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:10 Juni 2021Publication Date:10 Juni 2021
Perlindungan Keluarga & AnakPerlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas
LocationPemerintah Kota Tangerang
Effective Date10 Juni 2021
Publication Date10 Juni 2021
Place of EnactmentTangerang

(-)

Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk menjamin hak dan kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Latar belakangnya adalah pengakuan bahwa penyandang disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan hak dan kesempatan yang setara, sehingga diperlukan dasar hukum yang kuat untuk melaksanakannya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Ragam dan Hak Penyandang Disabilitas:** Mengatur berbagai ragam disabilitas (fisik, intelektual, mental, sensorik) serta hak-hak penyandang disabilitas yang meliputi hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, pelindungan dari bencana, rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup mandiri, berekspresi, berpindah tempat, dan bebas dari diskriminasi. 2. **Pendidikan:** Pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pendidikan inklusif dengan menyediakan sarana prasarana, tenaga pendidik yang berkualifikasi, dan guru pendamping khusus. Pendidikan inklusif harus diselenggarakan minimal satu unit di setiap kecamatan. 3. **Ketenagakerjaan:** Penyandang disabilitas memiliki hak untuk bekerja di sektor pemerintah dan swasta tanpa diskriminasi. Pemerintah daerah berkewajiban menyediakan informasi mengenai potensi sumber daya manusia penyandang disabilitas dan menyelenggarakan bursa kerja yang aksesibel. Perusahaan swasta wajib mempekerjakan minimal 1% penyandang disabilitas dari total karyawan. 4. **Kesehatan:** Setiap penyandang disabilitas berhak mendapatkan layanan kesehatan yang bermutu. Pemerintah daerah wajib memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas berdasarkan prinsip kemudahan, keamanan, kenyamanan, dan berkualitas. 5. **Sosial:** Penyandang disabilitas berhak mendapatkan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan pelindungan sosial. Jaminan sosial diberikan dalam bentuk bantuan langsung berkelanjutan. 6. **Politik:** Penyandang disabilitas memiliki hak yang setara dalam menyampaikan pendapat dan berpartisipasi dalam pemilihan umum. Pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pendidikan politik dan memfasilitasi aksesibilitas dalam pemilihan umum. 7. **Aksesibilitas:** Pemerintah daerah dan masyarakat berkewajiban memfasilitasi pemenuhan aksesibilitas fasilitas umum bagi penyandang disabilitas, meliputi aksesibilitas fisik dan non-fisik. 8. **Penanggulangan Risiko Bencana:** Penyandang disabilitas berhak ikut serta dalam setiap tahapan penanggulangan bencana dan mendapatkan aksesibilitas prioritas pelayanan. 9. **Peran Serta Masyarakat:** Masyarakat berperan serta dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas melalui berbagai kegiatan yang mendukung peningkatan kesejahteraan sosial.

(-)

1. BUMD dan/atau perusahaan swasta yang tidak menyediakan akomodasi yang layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja Penyandang Disabilitas dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan operasional, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha. 2. Dalam hal BUMD dan perusahaan swasta tidak memberikan kontrak kerja dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dan/atau denda administrasi.