For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Akuntansi Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika

Also known as: Permenkominfo 2/2012 · Permenkominfo No. 2 Tahun 2012 · Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:13 Januari 2012Publication Date:13 Januari 2012
Standar & Pedoman TeknisAset Milik Negara & DaerahTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePedoman Akuntansi Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date13 Januari 2012
Publication Date13 Januari 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 38/KEP/M.KOMINFO/2/2006 tentang Pedoman Akuntansi Barang Milik Negara di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika.

Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Akuntansi Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan good governance dalam pengelolaan BMN yang profesional, akuntabel, tertib, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, serta untuk implementasi peraturan perundang-undangan terkait. Seluruh Satuan Kerja dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika diwajibkan untuk menyelenggarakan Akuntansi BMN sesuai dengan pedoman yang dilampirkan dalam peraturan ini. Jika pejabat yang berwenang menyelenggarakan Akuntansi BMN dimutasikan atau diganti, wajib menyerahkan seluruh BMN yang dikuasai beserta dokumen kepemilikannya kepada pejabat yang baru dengan Berita Acara Serah Terima.

(-)

(-)