For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2026

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jaminan Pendidikan Daerah

Also known as: Perwali Kota Yogyakarta 7/2026 · Perwali Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2026 · Perwali Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:6 Maret 2026Publication Date:6 Maret 2026
PendidikanSistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemeJaminan Pendidikan Daerah
LocationPemerintah Kota Yogyakarta
Effective Date06 Maret 2026
Publication Date06 Maret 2026
Place of EnactmentYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2021 tentang Jaminan Pendidikan Daerah (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2021 Nomor 18).

Peraturan Wali Kota ini disusun sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) dengan tujuan meningkatkan kesempatan memperoleh pendidikan berkualitas dan menuntaskan wajib belajar 12 tahun bagi penduduk Kota Yogyakarta.

Sasaran penerima JPD meliputi peserta didik yang terdaftar dalam Data Penduduk dan Keluarga Sasaran Jaminan Pelindungan Sosial (KSJPS) pada satuan pendidikan formal maupun non-formal, serta peserta didik yang menghuni Panti Asuhan Swasta di wilayah Daerah. JPD diberikan untuk membiayai biaya pribadi peserta didik serta biaya operasional satuan pendidikan.

Mekanisme pemberian JPD dimulai dengan pengusulan oleh peserta didik, satuan pendidikan, atau panti asuhan kepada perangkat daerah terkait untuk diverifikasi. Penyaluran dana dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan dari kas daerah ke rekening peserta didik menggunakan Kartu Jogja Berprestasi (KJB) sebagai alat transaksi nontunai. Khusus untuk biaya satuan pendidikan swasta, dana dipindahkan dari rekening peserta didik ke rekening satuan pendidikan berdasarkan permohonan perangkat daerah. Pendanaan program ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

(-)

(-)