Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2022. SBK berfungsi sebagai batas tertinggi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga, referensi penyusunan prakiraan maju, bahan penghitungan pagu indikatif, dan referensi penyusunan SBK untuk keluaran sejenis. SBK terdiri dari SBK Umum (berlaku untuk beberapa/seluruh kementerian/lembaga) dan SBK Khusus (berlaku untuk satu kementerian/lembaga tertentu). SBK Umum meliputi SBK Perencanaan dan Penganggaran, Laporan Kinerja, Pendidikan dan Pelatihan, Audit Kinerja, Dokumen Rancangan Standar Nasional Indonesia 3 (RSNI3), Penyusunan Peraturan Menteri, Sosialisasi, Pemantauan dan Evaluasi, Kehumasan dan Informasi, dan Penelitian. Dalam pelaksanaan anggaran, SBK Umum dan SBK Khusus berfungsi sebagai batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui, kecuali untuk SBK Sosialisasi dan Kehumasan yang berfungsi sebagai estimasi dan dapat dilampaui dengan persetujuan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketersediaan anggaran, dan prinsip ekonomis, efisien, dan efektif. Kementerian/lembaga bertanggung jawab atas penggunaan SBK dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2022 dan memprioritaskan pengalokasian anggarannya. Pengawasan atas penggunaan SBK dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga.