For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123/PMK.02/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.02/2021 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2022

Also known as: PMK 123/PMK.02/2021 · PMK No. 123/PMK.02/2021

Status:
Active
Effective Date:14 September 2021Publication Date:13 September 2021
Standar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeStandar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2022
LocationKementerian Keuangan
Effective Date14 September 2021
Publication Date13 September 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2022. SBK berfungsi sebagai batas tertinggi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga, referensi penyusunan prakiraan maju, bahan penghitungan pagu indikatif, dan referensi penyusunan SBK untuk keluaran sejenis. SBK terdiri dari SBK Umum (berlaku untuk beberapa/seluruh kementerian/lembaga) dan SBK Khusus (berlaku untuk satu kementerian/lembaga tertentu). SBK Umum meliputi SBK Perencanaan dan Penganggaran, Laporan Kinerja, Pendidikan dan Pelatihan, Audit Kinerja, Dokumen Rancangan Standar Nasional Indonesia 3 (RSNI3), Penyusunan Peraturan Menteri, Sosialisasi, Pemantauan dan Evaluasi, Kehumasan dan Informasi, dan Penelitian. Dalam pelaksanaan anggaran, SBK Umum dan SBK Khusus berfungsi sebagai batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui, kecuali untuk SBK Sosialisasi dan Kehumasan yang berfungsi sebagai estimasi dan dapat dilampaui dengan persetujuan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketersediaan anggaran, dan prinsip ekonomis, efisien, dan efektif. Kementerian/lembaga bertanggung jawab atas penggunaan SBK dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2022 dan memprioritaskan pengalokasian anggarannya. Pengawasan atas penggunaan SBK dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga.

(-)

(-)