For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN PROVINSI JAMBI

Also known as: Perda Provinsi Jambi 9/2009 · Perda Provinsi Jambi No. 9 Tahun 2009 · Perda Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:10 Agustus 2009Publication Date:10 Agustus 2009
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN PROVINSI JAMBI
LocationPemerintah Provinsi Jambi
Effective Date10 Agustus 2009
Publication Date10 Agustus 2009
Place of EnactmentJambi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2009 ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja lembaga lain di Provinsi Jambi, yang meliputi:

  1. Pembentukan Lembaga Lain: Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Narkotika Provinsi (BNP), Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), dan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi sebagai bagian dari perangkat daerah.
  2. BPBD:
    • Kedudukan: Di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Gubernur.
    • Tugas: Menetapkan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi, peta rawan bencana, prosedur tetap penanganan bencana, pelaporan, pengendalian pengumpulan dan penyaluran dana, serta pertanggungjawaban anggaran.
    • Fungsi: Perumusan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, koordinasi pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana.
    • Struktur Organisasi: Kepala, Unsur Pengarah (ditetapkan dengan Peraturan Gubernur), Unsur Pelaksana (dipimpin oleh Kepala Pelaksana).
  3. BNP:
    • Kedudukan: Lembaga non-struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Gubernur.
    • Tugas: Membantu Gubernur dalam koordinasi perangkat daerah dan instansi pemerintah dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan operasional BNN di bidang ketersediaan dan P4GN, serta membentuk satuan tugas.
    • Fungsi: Koordinasi, pengoperasian satuan tugas, pelaksanaan pemutusan jaringan peredaran gelap narkotika, pembangunan dan pengembangan sistem informasi.
    • Struktur Organisasi: Ketua (Wakil Gubernur), Anggota (Pimpinan Perangkat Daerah dan Instansi terkait), Sekretaris (Kepala Pelaksana Harian).
  4. Sekretariat KPID:
    • Kedudukan: Bagian dari perangkat daerah sebagai pelayanan dan fasilitasi KPID, bertanggung jawab kepada Ketua KPID dan Gubernur melalui Sekda.
    • Tugas: Memberikan pelayanan teknis administrasi dan operasional kepada KPID dalam menyelenggarakan tugas, fungsi, dan kewenangannya di bidang penyiaran.
    • Fungsi: Penyusunan program sekretariat, fasilitasi penyiapan program KPID, pelayanan teknis, pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga dan ketatausahaan.
    • Struktur Organisasi: Sekretariat, Sub Bagian Tata Usaha, Sub Bagian Perencanaan dan Hukum, Sub Bagian Administrasi Perizinan, Sub Bagian Komunikasi.
  5. Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi:
    • Kedudukan: Bagian perangkat daerah sebagai unsur pelayanan dan fasilitasi Dewan Pengurus KORPRI Provinsi, bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengurus KORPRI Provinsi dan Gubernur melalui Sekda.
    • Tugas: Melaksanakan koordinasi dan pemberian dukungan administrasi kepada Dewan Pengurus KORPRI Provinsi.
    • Fungsi: Koordinasi kegiatan, penyelenggaraan administrasi umum, pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
    • Struktur Organisasi: Sekretariat, Bagian Umum dan Kerjasama, Bagian Olah Raga, Seni, Budaya Mental dan Rohani, Bagian Usaha dan Bantuan Sosial.
  6. Kelompok Jabatan Fungsional: Pegawai Negeri Sipil dapat ditempatkan dalam Jabatan Fungsional sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
  7. Tata Kerja: Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi secara vertikal dan horizontal.
  8. Eselonering: Pengaturan tingkatan jabatan struktural di lingkungan BPBD, Lakhar BNP, Sekretariat KPID, dan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi.
  9. Pengangkatan dan Pemberhentian: Dilakukan oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  10. Pembiayaan: Dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah serta sumber lain yang sah.

(-)

(-)