Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini diterbitkan dengan latar belakang keadaan keuangan negara yang memerlukan peningkatan penerimaan negara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menaikkan tarif cukai tembakau yang dianggap belum mengalami perubahan sejak tahun 1950 dan tarifnya terlalu rendah dibandingkan dengan negara lain. Kenaikan tarif ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara tanpa memberatkan kebutuhan pokok rakyat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan terhadap Pasal 7 dan Pasal 10 Ordonansi Cukai Tembakau 1932. Pasal 7 mengatur tentang dasar perhitungan cukai impor tembakau oleh pihak selain importir berizin, dengan menetapkan persentase tambahan terhadap harga penjualan dan bea-bea impor. Pasal 10 mengatur besaran cukai untuk berbagai jenis hasil tembakau, yaitu sigaret yang dibuat dengan mesin dan tembakau iris sebesar 60 persen, sigaret yang dibuat selain dengan mesin sebesar 45 persen, dan hasil tembakau lainnya sebesar 35 persen dari harga eceran. Jika penjualan diizinkan dengan harga lebih tinggi dari harga eceran yang tertera pada pita cukai, maka cukai yang harus dibayar adalah 60 persen dari harga tersebut.