For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Also known as: Perda Kabupaten Kapuas 5/2021 · Perda Kabupaten Kapuas No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:10 Mei 2021Publication Date:10 Mei 2021
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Penanggulangan Bencana
LocationPemerintah Kabupaten Kapuas
Effective Date10 Mei 2021
Publication Date10 Mei 2021
Place of EnactmentKuala Kapuas

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Kapuas. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, mengingat kondisi geografis dan demografis daerah yang rawan bencana. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana dan berkelanjutan, membangun partisipasi publik dan swasta, serta meminimalisasi dampak bencana. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Tanggung Jawab dan Wewenang Pemerintah Daerah:** Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pengurangan risiko bencana, pengembangan sistem peringatan dini, perlindungan masyarakat, pengalokasian dana, dan pemulihan kondisi pasca bencana. Wewenangnya mencakup penetapan kebijakan, perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, kerjasama antar daerah, pengaturan penggunaan teknologi, dan pengendalian sumbangan bencana. 2. **Kelembagaan:** BPBD merupakan lembaga penyelenggara penanggulangan bencana, yang dapat melibatkan SKPD, unsur masyarakat, lembaga kemasyarakatan, lembaga usaha, dan lembaga internasional. 3. **Data dan Informasi Kebencanaan:** Pengelolaan data dan informasi bencana dilakukan oleh Sekretariat BPBD, meliputi data prabencana, tanggap darurat, dan pasca bencana. 4. **Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana:** Meliputi tahap prabencana (perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, pendidikan dan pelatihan), tanggap darurat (pengkajian cepat, penentuan status darurat, penyelamatan, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, pemulihan dini), dan pascabencana (rehabilitasi dan rekonstruksi). 5. **Penanggulangan Bencana Non Alam dan Sosial:** Mengatur penanggulangan kebakaran hutan, kecelakaan transportasi, kegagalan konstruksi, pencemaran lingkungan, kerusuhan sosial, konflik sosial, dan teror. 6. **Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan:** Sumber pendanaan dari APBD, APBN, masyarakat, dan sumber lain yang sah. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran dalam APBD dan menyediakan dana siap pakai. Pengelolaan bantuan bencana dilakukan secara terkoordinasi. 7. **Hak dan Kewajiban Masyarakat:** Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan, pendidikan, informasi, dan berperan serta dalam penanggulangan bencana. Masyarakat juga berkewajiban menjaga lingkungan dan memberikan informasi yang benar. 8. **Pengawasan dan Pertanggungjawaban:** Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana dan barang bantuan. DPRD dan masyarakat dapat meminta audit.

1. Program dan kegiatan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya program dan kegiatan, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Setiap usaha dan/atau setiap orang yang karena kelalaiannya dan/atau sengaja melakukan kegiatan berisiko tinggi, yang tidak dilengkapi dengan analisis risiko bencana dan mengakibatkan terjadinya bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang, kelompok orang atau badan hukum yang karena kelalaiannya dan/atau sengaja melakukan kegiatan berisiko tinggi, yang mengakibatkan terjadinya bencana non alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) , dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah).