Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Kapuas. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, mengingat kondisi geografis dan demografis daerah yang rawan bencana. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana dan berkelanjutan, membangun partisipasi publik dan swasta, serta meminimalisasi dampak bencana.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Tanggung Jawab dan Wewenang Pemerintah Daerah:** Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pengurangan risiko bencana, pengembangan sistem peringatan dini, perlindungan masyarakat, pengalokasian dana, dan pemulihan kondisi pasca bencana. Wewenangnya mencakup penetapan kebijakan, perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, kerjasama antar daerah, pengaturan penggunaan teknologi, dan pengendalian sumbangan bencana.
2. **Kelembagaan:** BPBD merupakan lembaga penyelenggara penanggulangan bencana, yang dapat melibatkan SKPD, unsur masyarakat, lembaga kemasyarakatan, lembaga usaha, dan lembaga internasional.
3. **Data dan Informasi Kebencanaan:** Pengelolaan data dan informasi bencana dilakukan oleh Sekretariat BPBD, meliputi data prabencana, tanggap darurat, dan pasca bencana.
4. **Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana:** Meliputi tahap prabencana (perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, pendidikan dan pelatihan), tanggap darurat (pengkajian cepat, penentuan status darurat, penyelamatan, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, pemulihan dini), dan pascabencana (rehabilitasi dan rekonstruksi).
5. **Penanggulangan Bencana Non Alam dan Sosial:** Mengatur penanggulangan kebakaran hutan, kecelakaan transportasi, kegagalan konstruksi, pencemaran lingkungan, kerusuhan sosial, konflik sosial, dan teror.
6. **Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan:** Sumber pendanaan dari APBD, APBN, masyarakat, dan sumber lain yang sah. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran dalam APBD dan menyediakan dana siap pakai. Pengelolaan bantuan bencana dilakukan secara terkoordinasi.
7. **Hak dan Kewajiban Masyarakat:** Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan, pendidikan, informasi, dan berperan serta dalam penanggulangan bencana. Masyarakat juga berkewajiban menjaga lingkungan dan memberikan informasi yang benar.
8. **Pengawasan dan Pertanggungjawaban:** Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana dan barang bantuan. DPRD dan masyarakat dapat meminta audit.