For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45/Permentan/RC.120/12/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45/Permentan/RC.120/12/2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pertanian

Also known as: Permentan 45/Permentan/RC.120/12/2017 · Permentan No. 45/Permentan/RC.120/12/2017

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 2017Publication Date:22 Desember 2017
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePetunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pertanian
LocationKementerian Pertanian
Effective Date22 Desember 2017
Publication Date22 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk memberikan petunjuk operasional penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pertanian. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung peningkatan ketahanan pangan dengan mengalokasikan DAK untuk membantu pemerintah daerah dalam penyediaan prasarana dan sarana pertanian. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan DAK, serta ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penggunaan DAK untuk pembangunan pertanian di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban pelaporan dan pembinaan, serta mekanisme pelaksanaan yang melibatkan partisipasi masyarakat dan kelompok tani.

(-)

1. Perangkat Daerah yang tidak menyampaikan Laporan DAK Bidang Pertanian melalui aplikasi e-monevdakpertanian dikenakan sanksi pengurangan alokasi anggaran DAK Bidang Pertanian tahun berikutnya.