For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1971 tentang Pemberian Kelonggaran Perpajakan Terhadap Perusahaan - Perusahaan Negara Yang Dialihkan Bentuk Usahanya Menjadi Perusahaan Jawatan Dan Perusahaan Perseroan

Also known as: PP 6/1971 · PP No. 6 Tahun 1971 · PP Nomor 6 Tahun 1971

Status:
Active
Effective Date:9 Februari 1971Publication Date:9 Februari 1971
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemberian Kelonggaran Perpajakan Terhadap Perusahaan - Perusahaan Negara Yang Dialihkan Bentuk Usahanya Menjadi Perusahaan Jawatan Dan Perusahaan Perseroan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Februari 1971
Publication Date09 Februari 1971
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan kelonggaran perpajakan kepada Perusahaan-perusahaan Negara yang dialihkan bentuk usahanya menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan pengalihan bentuk usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 tahun 1969, dengan tujuan meningkatkan permodalan dan kelangsungan usaha dari perusahaan-perusahaan tersebut. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pembebasan dari beberapa jenis pungutan pajak, yaitu pajak perseroan atas laba likuidasi, pajak penjualan atas penyerahan barang akibat pemindahan persediaan, bea meterai modal, dan bea balik nama atas kapal dan harta tetap. Pembebasan ini diharapkan dapat membantu peningkatan permodalan dan perluasan usaha dari perusahaan-perusahaan yang bersangkutan.

(-)

(-)